STANDAR KOMPETENSI GURU
Broke and Stone (1995) mengemukakan
bahwa kompetensi guru sebagai “descriptive
of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful” kompetensi
guru merupakan gambaran kualitatif tentang
hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994)
mengemukakan bahwa “competency as
rational performance which satisfactory meets the objective for a desired
condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai
tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan) . sedangkan
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen, dijelakan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
atau dosen dalam melaksanakan tugas koprofesionalan.”
Dari
uraian di atas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan
sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjukan kepada
performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu
didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatakan rasional karena mempunyai
arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti
tidak hanya dapat diamati, tetapi mencangkup sesuatu yang kasat mata.
Kompetensi
merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai
regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan
tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif
yang terkait dengan eksporasi dan
investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian dan
mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujua
tertentu secasra efektif kan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir
dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang
hayat (Iifelong learning process).
Kompetensi
guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial,
dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru,
yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran
yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Penguasaan
materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan
memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, penyesuaian substansi dengan
tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta pemahaman manajemen pembelajaran. Hal
ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan
profesionalisme guru disekolah. Dengan menguasai materi pembelajaran, guru
dapat memilih, menetapkan, dan mengembangkan alternatif strategi dari berbagai
sumber belajar yang mendukung pembentukan standar kompetensi dan kompetensi
dasar (SKKD).
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk
memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan
kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan
demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.
Tolok
ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka
pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.
Meningkatkan
kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan
tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
Pemahaman terhadap peserta didik
meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap pengembangan dalam berbagai aspek
dan penerapannya (kognitif, efektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan pengembangan
dan pembelajaran. Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinyadihadapkan pada
sekelompok individu yang memiliki karakteristik berbeda sesuai dengan
jumlahnya. Pemahaman terhadap karakteristik peserta didik oleh para guru
menjadi prasyarat dalam memberikan pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan
yang sesuai dengan karrakteristik dan kebutuhan masing-masing individu peserta
didik.
Pembelajaran yang mendidik terdiri
atas pemahaman konsep dasar proses
pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya
dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran. Pembelajaran yang mendidik
merupakan upaya memfasilitasi pengembangan potensi individu secara optimal dan
bersinergi antara pengembangan potensi pada setiap aspek kepribadian. Upaya
memfasilitasi pengembangan setiap aspek kepribadian dalam pembelajaran
dilakukan dengan mengacu pada pembentukan individu yang utuh dalam kompetensi
kecakapan hidup yang bertaqwa, bermartabat, bermoral, dan bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya bertanggung
jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak
hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kretifitas,
moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru harus merumuskan
tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus
ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan, serta menilai kelancaran perjalanan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan
dilakukan berdasarkan kerjasama yang baik dengan peserta didik, tetapi guru
memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek perjalanan.guru memiliki berbagai
hak dan tanggung jawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan
dilaksanakannya.
Istilah perjalanan merupakan suatu
proses pembelajaran, baik dalam kelas maupun di luar kelas yang mencakup
seluruh kehidupan. Analogi dari perjalanan itu sendri merupakann pengembangan setiap
aspek yang terlibat dalam proses pembelajaran. Setiap perjalanan tentu
mempunyai tujuan, kecuali orang yang berjalan secara kebetulan. Keinginan,
kubutuhan dan bahkan naluri manusia menuntut adanya suatu tujuan. Suatu rencana
dibuat, perjalanan dilaksanakan dan dari
waktu ke waktu terdapatlah saat berhenti untuk melihat kebelakang serta
mengukur sifat, arti, dan efektifitas perjalanan.
Ilustrasi diatas menunjukan bahwa
sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk
melaksanakan empat hal berikut ini.
Pertama, guru harus merencanakan tujuan
dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah
menetapkan apa yang telah dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan latar
belakang dan kemampuan nya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan untuk
dipelajari dalam mencapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat
dan memahami seluruh aspek perjalanan. Sebagai contoh, kualitas hidup seseorang
sangat bergantung pada kemampuan membaca dan menyatakan pikiran secara jelas.
Kedua, guru harus melihat keterlibatan
peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik
melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka
harus terlibat secara psikologis. Dengan kata lain peserta didik harus
dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan membentuk kompetensi yang akan
mengantar mereka mencapai tujuan. Dalam setiap hal peserta didik harus memiliki
pengalaman dan kompetensi yang dapat menimbulkan kegiatan belajar.
Ketiga, guru harus memaknai kegiatan
belajar. Hal ini, mungkin merupakan tugas yang paling sukar tetapi penting
karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan belajar. Bisa
jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara tuntas dan
rinci, tetapi kurang relevan, tahu dan kurang imaginatif.
Keempat, guru harus melaksanakan
penilaian. Dalam hal ini diharpkan guru dapat menjawab petanyaan-pertanyaan
berikut : bagaimana keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta
didik membentuk kompetnsi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika
berhasil, mengapa, dan jika tidak berhasil mengapa? Apa yang bisa dilakukan
dimasa mendatang agar pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik?
Apakah peserta didik dilibatkan dalam menilai keajuan dan keberhasilan,
sehingga mereka dapat mengarahkan dirinya (self directing) ? seluruh aspek
pertanyaan tersebut merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakukan guru
terhadap kegiatan pembelajaran, yang hasil nya sangat bermanfaat terutama untuk
memperbaiki kualitas pelajaran.
Sehubungan dengan uraian di atas, agar
dapat memenuhi harapan pemakai lulusan, calon guru perlu dibekali dengan
perangkat kompetensi yang dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Lemaga pendidikan
guru harus mampu menyiapkan tenaga guru yang memiliki kempampuan sesuai dengan
harapan dan cita-cita bangsa, hal ini penting terutama dalam rangka
meningkatkan profesionalisme secra nasional, yang menuntut standar kompetensi
agar profesi itu berfungsi dengan baik.
Kompetensi guru diperlukan untuk
menjalankan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat
yang kompeks seperti masyarakat yang sudah maju dan modern, profesi menuntut
kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang
tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lenkap agar tidak
menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Kesalahan dalam profesi pendidikan dapat menimbulkan akibat yang fatal,
sehingga pembuat perencanaan dan pelaksanaan nya harus ditangani oleh para ahli
yang kompeten.
Kompetensi guru diperlukan dalam rangka
mengembangkan dan mendemonstrasi perilaku pendidikan, bukan sekdar mempelajari
keterampilan-keterampilan mengajar tertentu, tetapi merupakan penggabungan dan
aplikasi suatu keterampilan dan pengetahuan yang saling bertautan dalam bentuk
perilaku nyata. Perilaku pendidikan tersebut harus diunjang oleh aspek-aspek
lain seperti bahan yang dikuasai, teori-teori kependidikan serta kemampuan
mengambil keputusan yang situasional berdasarkan nilai, sikap dan kepribadian.
Dengan demikian, Lembaga Pendidikan Guru yang dulu dikenal dengan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus membekali lulusan nya dengan
perangkat kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang akan diemban para lulusan, serta sesuai juga dengan pengembangan
masyarakat dan kebutuhan zaman yang senantiasa berubah.
Undang-undang sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas, 2003 pasal 35 ayat 1), mengumukakan bahwa standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Memahami hal
tersebut, nampak jelas bahwa guru yang bertugas sebagai pengelola pembelajaran
dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan profesioanl. Hal ini mengingat
betapa penting peran guru dalam menata isi, menata sumber belajar, mengelola
proses pembelajaran, dan melakukan penilaian yang dapat memfasilitasi
terciptanya sumber daya manusia (lulusan) yang memenuhi standar nasioanl dan
standar tuntutan era global.
Standar kompetnsi dalam hal ini
dimaksudsebagai sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang dilakukan (BSN,
2001) yang disusun berdasarkan kensensus semua pihak yang terkait dengan
memperhatikan keselmatan, keamanan, kesehatan, pengembangan ipteks, pengembangan
masa kini dan masa mendatang utuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besar nya.
Dalam draf Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama
dan Atas, SGKP PGSMP/SMA (Depdiknas, 2004) disebut bahwa guru sebagai tenaga
profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, meniali
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian,
membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta mengembangkan
profesionaltias.
Standarisasi kompetensi adalah proses
pencapaian tingkat minimal kompetensi standar yang dipersyaratkan oleh suatu
profesi. Pelayanan pendidikan yang mengglobal menuntut standar profesi yang
memenuhi persyaratan nasioanal dan internasioanal. Standar kompetensi dalam
proses sertifikasi lebih menkankan terhadap pemberian kompetensi minimal yang
dipesyaratkan untuk melakukan kerja yang efektif ditempat tugas. Tempat tugas
dalam program ini adalah tugas kependidikan.
Guru dalam era globalisasi memiliki
tugas dan fungsi yang lebih kompleks, sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalisme
yang standar. Kompetensi guru lebih bersifat personal dan kompleks serta
merupakan satu kesatuan untuk yang menggambarkan potensi yang mencangkup
pengetahuan, keterampialn, sikap dan nilai, yang dimiliki seorang guru yang
terkait dengan profesi nya yang dapat dipresentasikan dalam amalan dan kinerja
guru dalam mengelola pembelajaran disekolah. Kompetensi ini yang digunakan
sebagai idikator dalam mengukur kualifikasi dan profesionalitas guru pada suatu
jenjang dan jenis pendidikan (Depdiknas, 2004).
Hasil kajian mengenai konseptual,
landasan empirik, perumusan indikator fungsi dan tugas guru, perumusan jabaran
indikator kompetensi dan pengalaman belajar serta alternatif asesmen sebagai
alat mengukur pencapaian indikator standar kompetensi serta dimensi-dimensi nya
yang telah divalidasi oleh akademisi, praktsi, stakeholders dan pengmbilan
kebijaksanaan dapat digunakan sebagai kerangka pengembangan standar kompetensi
yang digunakan dalam pengembangn instrumen sertifikasi. Kerangka pengembangan
ini oleh tim pengembangan standar kompetensi lulusan pendidikan guru sekolah
lanjutan pertama / sekolah lanjutan atas(SKGP PGSMP/SMA) Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi, Direktorat P2TK dan KPT (dalam Mukhadis, 2004) dilukiskan
seagai berikut. Enco Mulyana (2007: 25-33).
A. Pengembangan
Standar Kompetensi Guru
Kalau kita ikuti pengembangan profesi keguruan di
Indonesia, jelas pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang
yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution
(1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam
zaman kolonial Belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang
pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi
guru, secara berangsur-angsur dilengkapidan ditambah dengan guru-guru yang
lulus dari sekolah guru (Kweekschool) yang
pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak
maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni: (1) guru
lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh, (2) guru
yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi
guru (3) guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu, (4) guru yang
dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru, dan (5) guru
yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang
pernah mengecap pendidikan. Tentu saja yang berahir ini sangat beragam dari
satu daerah dengan daerah lain nya.
Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian
juga didirikan sekolah normal, namun pada mula nya bila dilihat dari kurikulum
nya dapat kita katakan hanya mementingkan pengetahuan yang akan diajarkan saja.
Kedalam nya belum dimasukan secara khusus kurikulum ilmu mendidik dan
psikologi. Sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkat
nya dari sekolah umum seperti Hollands
Inlandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO),
Hogere Burgeschool (AMS) maka secara
berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus
untuk mempersiapkan guru-gurunya, seperti Hogere
Kweekschool (HKS) untuk guru
HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (Nasution, 1987)
Keadaan yang demikan berlanjut sampai zaman
pendudukan Jepang dan awal perang kemedekaan, walaupun dengan nama dan bentuk
lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah
demi selangkah pendidikan guru menigkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya,
sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal,
yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) .
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai
jabatan profesional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada
Persatuan Guru Republik Indoneisa (PGRI) yang mewadai persatuan guru dan juga
mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Apakah para wakil dan organisasi ini telah
mewakili semua keinginan para guru baik dari segi profesional ataupun
kesejahteraan? Apakah guru betul-betul jabatan profesional, sehingga jabatan
guru terlindungi, mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya, dihargai dan
mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat, semua nya akan tergantung pada
guru itu sendiri dan unjuk kerjanya, serta masyarakat dan pemerintah yang
memakai atau mendapatkan layanan guru itu.
Dalam sejarah
pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi
dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai
orang yang serba tahu peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak didepan
kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat utnuk sosial. Namun,
kewibawaan guru mulai memudar sejalan degan kemajuan zaman, pengembangan ilmu
dan teknologi, dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas
jsa (Sanusi et al., 1991) Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan
lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat
mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkuang antara lain karena
status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lain nya yang mempunyai
pendapatan yang lebih baik. Soetjipto dan Raflis Kosasi (2009: 27-29)
Pengembangan pribadi dan profesionalisme
mencakup pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang berkepribadian, sikap
dan kemampuan mengaktualisasi diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan
profesionalisme kependidikan. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis, dan skeptis untuk
mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi, pemahaman terhadap karakteristik
peserta didik, dan melakonkan pembelajaran yang mendidik. Disamping itu, guru
perlu dilandasi sifat ikhhlas dan bertanggungjawab atas profesi pilihannya,
sehingga berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati
diri.
Keempat standar kompetensi guru tersebut
masih bersifat umum dan perlu dikemas degan menempatkan manusia sebagai makhluk
ciptaan Allah yang beriman dan bertakwa, serta sebagai warganegara Indonesia
yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi
guru di atas perlu didasarkan pada (1) landasan konseptual, landasan teoretik,
dan peraturan perundangan yang berlaku; (2) landasan empirik dan fenomena
pendidikan yang ada, kondisi, strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders; (3) jabaran tugas dan
fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta
mengembangkan pribadi peserta didik; (4) jabaran indikator standar kompetensi;
rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi; dan (5)
pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan konkret yang dapat diukur dan
diamati untuk setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).
Di
samping standar profesi diatas, guru perlu memiliki standar mental, moral,
sosial, spiritual, intelektual, fisik dan psikis, sebagai berikut :
1.
Standar
mental: guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan
memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2.
Standar
moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3.
Standar
sosial: guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan
masyarakat lingkungnnya.
4.
Standar
spiritual: guru harus beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, yang diwujudkan
dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5.
Standar
intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar
dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6.
Standar
fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat , dan tidak memiliki penyakit
yang menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkngannya.
7.
Standar
psikis: guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun
kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya. Enco Mulyasa
(2007: 27-28)
A.
Pemberdayaan Standar Kompetensi Guru
Dalam standar
kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat
harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki dan
memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan
kehidupannya. Melaui standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses
pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih
adil,demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan di kalangan guru dan
tenaga kependidikan. Dalam pada itu, diharapkan guru dapat melaksanakan pendidikan
sesuai dengan kebutuhan, pengembangan zaman, karakteristik lingkungan dan
tuntutan global.
Kindervatter (1979)
memberikan batasan pemberdayaan sebagai peningkatan pemahaman manusia untuk
meningkatkan kedudukannya di masyarakat. Peningkatan kedudukan itu meliputi
kondisi- kondisi sebagai berikut:
1.
Akses,
memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan sumber-sumber daya dan
sumber dana;
2.
Daya
pengungkit, meningkat dalam hal daya tawar kolektifnya;
3.
Pilihan-pilihan,
mampu dan memiliki peluang terhadap berbagai pilihan;
4.
Status,
meningkatnya citra diri, kepuasan diri, dan
memiliki perasaan yang positif atas identitas budayanya;
5.
Kemampuan
refleksi kritis, menggunakan pengalaman untuk mengukur potensi keunggulannya
atas berbagai peluang pilihan-pilihan dalam pemecahan masalah;
6.
Legitimasi,
ada pertimbangan ahli yang menjadi justifikasi atau yang membenarkan terhadap
alasan-alsan rasional atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat;
7.
Disiplin,
menetapkan sendiri standar mutu untuk pekerjaan yang dilakukan untuk orang
lain; dan
8.
Persepsi
kreatif, sebuah pandangan yang lebih positif dan inovatif terhadap hubungan
dirinya dengan lingkungannya.
Kondisi-kondisi
tersebut dapat dipandang sebagai hasil dari proses pemberdayaan. Dengan kata
lain, pemberdayaan dikatakan berhasil jika pada diri khalayak sasaran
menunjukan indikator tesebut.
Cook dan Macaulay
(1997) memberikan definisi pemberdayaan sebagai “alat penting untuk memperbaiki
kinerja organisasi melalui penyebaran pembuatan keputusan dan tanggung jawab”.
Dengan demikian, akan mendorong keterlibatan para pegawai dalam pengambilan
keputusan dan tanggung jawab. Dalam dunia pendidikan pemberdayaan ditujukan
kepada para peserta didik, guru, kepala sekolah, dan tenaga administrasi.
Sebagai ilustrasi pada sebuah sekolah prestasi belajar para peserta didiknya
meningkat tajam karena kepala sekolah memberikan kewenagan yang leluasa kepada
para guru untuk mengambil peran dalam pengmbilan keputusan-keputusan sehubungan
dengan pekerjaannya sehari-hari.nsalah satu contohnya adalah guru agama yang
diberi kewenangan mengambil keputusna dan tindakan sehubungan dengan perilaku peserta didik. Hal tersebut
menunjukan para peserta didik merasa puas, dan berusaha menjadi peserta didik
yang berprestasi. Dengan kebijakan itu, pengambilan keputusan terdistribusi
pada seluruh staf sehingga hal-hal penting yang membutuhkan keputusan dan
tindakan cepat tidakharus menunggu keputusan dari manajemen puncak (kepala
sekolah).
Dalam dunia pendidikan,
pemberdayaan merupakan cara yang sangat praktis dan produktif untuk mendapatkan
hasil yang terbaik dari kepala sekolah (manajer), para guru, dan para pegawai.
Proses yang ditempuh untuk mendapatkan hasil terbaik dan produktif tersebut
adalah denga membagi tanggung jawab secara proporsional kepada para guru. Satu
prinsip penting dalam pemberdayaan ini adalah melibatkan guru dalam proses
pengambilan keputusan dan tanggung jawab. Melalui proses pemberdayaan itu
diharapkan para guru memiliki kepercayaan diri (self-relience).
Dalam standar
kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki
kinerja sekolah melalui kinerja guru agar dapat mencapai tujuan secara optimal,
efektif, dan efisien. Pada sisi lain, untuk memberdayakan sekolah harus pula
ditempuh upaya-upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat, di
samping mengubah pradigma pendidikan yang dimiliki oleh para guru dan kepala
sekolah. Para guru dan kepala sekolah perlu lebih dahulu tahu, memahami akan
hakikat, manfaat, dan proses pemberdayaan peserta didik. Standar kompetensi dan
sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan merupakan carau untuk
membangkitkan kemauan dan potensi guru agar memiliki kemampuan mengontrol diri
dan lingkungannya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan
kesejahteraan.
Pada dasarnya
pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru terjadi
melalui babarapa tahapan. Pertama, guru-guru mengembangkan sebuah kesadaran
awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan
memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih baik. Melalui
upaya tersebut, pada tahap kedua, mereka akan mengalami pengurangan perasaan
ketidakmampuan dan mengalami peningkatan kepercayaan diri. Akhirnya, ketiga,
seiring dengan tumbuhnya keterampilan dan kepercayaan diri, para guru bekerja
sama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih sumber-sumber
daya yang akan berdampak pada kesejahteraan.
Kesimpulan
Guru adalah salah satu
unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya
sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan
berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi
negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan
berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci
yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah
seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas
profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa
dicapai dengan baik.
Daftar Pustaka
Mulyasa, Enco. 2007. Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rieka Cipta.
Endang. 2007. “Standar Kompetensi Guru”. http://endang965.wordpress.com