Bagaimana pun baiknya kita berlaku baik, memang akan ada orang yang merasa bahwa kita tidak cukup baik baginya

Senin, 21 April 2014

STANDAR KOMPETENSI GURU

STANDAR KOMPETENSI GURU


Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai “descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful” kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa “competency as rational performance which satisfactory meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan) . sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelakan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas koprofesionalan.”

            Dari uraian di atas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjukan kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatakan rasional karena mempunyai arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati, tetapi mencangkup sesuatu yang kasat mata.

            Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait  dengan eksporasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujua tertentu secasra efektif kan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (Iifelong learning process).

            Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.

            Penguasaan materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, penyesuaian substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta pemahaman manajemen pembelajaran. Hal ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan profesionalisme guru disekolah. Dengan menguasai materi pembelajaran, guru dapat memilih, menetapkan, dan mengembangkan alternatif strategi dari berbagai sumber belajar yang mendukung pembentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD).

Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.      Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.      Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.

Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap pengembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, efektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan pengembangan dan pembelajaran. Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinyadihadapkan pada sekelompok individu yang memiliki karakteristik berbeda sesuai dengan jumlahnya. Pemahaman terhadap karakteristik peserta didik oleh para guru menjadi prasyarat dalam memberikan pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan yang sesuai dengan karrakteristik dan kebutuhan masing-masing individu peserta didik.

Pembelajaran yang mendidik terdiri atas  pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran. Pembelajaran yang mendidik merupakan upaya memfasilitasi pengembangan potensi individu secara optimal dan bersinergi antara pengembangan potensi pada setiap aspek kepribadian. Upaya memfasilitasi pengembangan setiap aspek kepribadian dalam pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada pembentukan individu yang utuh dalam kompetensi kecakapan hidup yang bertaqwa, bermartabat, bermoral, dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kretifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan, serta menilai kelancaran perjalanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan dilakukan berdasarkan kerjasama yang baik dengan peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek perjalanan.guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.

Istilah perjalanan merupakan suatu proses pembelajaran, baik dalam kelas maupun di luar kelas yang mencakup seluruh kehidupan. Analogi dari perjalanan itu sendri merupakann pengembangan setiap aspek yang terlibat dalam proses pembelajaran. Setiap perjalanan tentu mempunyai tujuan, kecuali orang yang berjalan secara kebetulan. Keinginan, kubutuhan dan bahkan naluri manusia menuntut adanya suatu tujuan. Suatu rencana dibuat, perjalanan dilaksanakan  dan dari waktu ke waktu terdapatlah saat berhenti untuk melihat kebelakang serta mengukur sifat, arti, dan efektifitas perjalanan.

Ilustrasi diatas menunjukan bahwa sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut ini.
Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah menetapkan apa yang telah dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan latar belakang dan kemampuan nya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan untuk dipelajari dalam mencapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan. Sebagai contoh, kualitas hidup seseorang sangat bergantung pada kemampuan membaca dan menyatakan pikiran secara jelas.

Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Dengan kata lain peserta didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan membentuk kompetensi yang akan mengantar mereka mencapai tujuan. Dalam setiap hal peserta didik harus memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat menimbulkan kegiatan belajar.

Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar. Hal ini, mungkin merupakan tugas yang paling sukar tetapi penting karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, tahu dan kurang imaginatif.

Keempat, guru harus melaksanakan penilaian. Dalam hal ini diharpkan guru dapat menjawab petanyaan-pertanyaan berikut : bagaimana keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta didik membentuk kompetnsi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika berhasil, mengapa, dan jika tidak berhasil mengapa? Apa yang bisa dilakukan dimasa mendatang agar pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik? Apakah peserta didik dilibatkan dalam menilai keajuan dan keberhasilan, sehingga mereka dapat mengarahkan dirinya (self directing) ? seluruh aspek pertanyaan tersebut merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakukan guru terhadap kegiatan pembelajaran, yang hasil nya sangat bermanfaat terutama untuk memperbaiki kualitas pelajaran.

Sehubungan dengan uraian di atas, agar dapat memenuhi harapan pemakai lulusan, calon guru perlu dibekali dengan perangkat kompetensi yang dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Lemaga pendidikan guru harus mampu menyiapkan tenaga guru yang memiliki kempampuan sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa, hal ini penting terutama dalam rangka meningkatkan profesionalisme secra nasional, yang menuntut standar kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan baik.

Kompetensi guru diperlukan untuk menjalankan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat yang kompeks seperti masyarakat yang sudah maju dan modern, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lenkap agar tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Kesalahan dalam profesi pendidikan dapat menimbulkan akibat yang fatal, sehingga pembuat perencanaan dan pelaksanaan nya harus ditangani oleh para ahli yang kompeten.

Kompetensi guru diperlukan dalam rangka mengembangkan dan mendemonstrasi perilaku pendidikan, bukan sekdar mempelajari keterampilan-keterampilan mengajar tertentu, tetapi merupakan penggabungan dan aplikasi suatu keterampilan dan pengetahuan yang saling bertautan dalam bentuk perilaku nyata. Perilaku pendidikan tersebut harus diunjang oleh aspek-aspek lain seperti bahan yang dikuasai, teori-teori kependidikan serta kemampuan mengambil keputusan yang situasional berdasarkan nilai, sikap dan kepribadian. Dengan demikian, Lembaga Pendidikan Guru yang dulu dikenal dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus membekali lulusan nya dengan perangkat kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban para lulusan, serta sesuai juga dengan pengembangan masyarakat dan kebutuhan zaman yang senantiasa berubah.

Undang-undang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas, 2003 pasal 35 ayat 1), mengumukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Memahami hal tersebut, nampak jelas bahwa guru yang bertugas sebagai pengelola pembelajaran dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan profesioanl. Hal ini mengingat betapa penting peran guru dalam menata isi, menata sumber belajar, mengelola proses pembelajaran, dan melakukan penilaian yang dapat memfasilitasi terciptanya sumber daya manusia (lulusan) yang memenuhi standar nasioanl dan standar tuntutan era global.

Standar kompetnsi dalam hal ini dimaksudsebagai sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang dilakukan (BSN, 2001) yang disusun berdasarkan kensensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan keselmatan, keamanan, kesehatan, pengembangan ipteks, pengembangan masa kini dan masa mendatang utuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besar nya. Dalam draf Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama dan Atas, SGKP PGSMP/SMA (Depdiknas, 2004) disebut bahwa guru sebagai tenaga profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, meniali hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian, membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta mengembangkan profesionaltias.

Standarisasi kompetensi adalah proses pencapaian tingkat minimal kompetensi standar yang dipersyaratkan oleh suatu profesi. Pelayanan pendidikan yang mengglobal menuntut standar profesi yang memenuhi persyaratan nasioanal dan internasioanal. Standar kompetensi dalam proses sertifikasi lebih menkankan terhadap pemberian kompetensi minimal yang dipesyaratkan untuk melakukan kerja yang efektif ditempat tugas. Tempat tugas dalam program ini adalah tugas kependidikan.

Guru dalam era globalisasi memiliki tugas dan fungsi yang lebih kompleks, sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalisme yang standar. Kompetensi guru lebih bersifat personal dan kompleks serta merupakan satu kesatuan untuk yang menggambarkan potensi yang mencangkup pengetahuan, keterampialn, sikap dan nilai, yang dimiliki seorang guru yang terkait dengan profesi nya yang dapat dipresentasikan dalam amalan dan kinerja guru dalam mengelola pembelajaran disekolah. Kompetensi ini yang digunakan sebagai idikator dalam mengukur kualifikasi dan profesionalitas guru pada suatu jenjang dan jenis pendidikan (Depdiknas, 2004).

Hasil kajian mengenai konseptual, landasan empirik, perumusan indikator fungsi dan tugas guru, perumusan jabaran indikator kompetensi dan pengalaman belajar serta alternatif asesmen sebagai alat mengukur pencapaian indikator standar kompetensi serta dimensi-dimensi nya yang telah divalidasi oleh akademisi, praktsi, stakeholders dan pengmbilan kebijaksanaan dapat digunakan sebagai kerangka pengembangan standar kompetensi yang digunakan dalam pengembangn instrumen sertifikasi. Kerangka pengembangan ini oleh tim pengembangan standar kompetensi lulusan pendidikan guru sekolah lanjutan pertama / sekolah lanjutan atas(SKGP PGSMP/SMA) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Direktorat P2TK dan KPT (dalam Mukhadis, 2004) dilukiskan seagai berikut. Enco Mulyana (2007: 25-33).







A.     Pengembangan Standar Kompetensi Guru
Kalau kita ikuti pengembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman kolonial Belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapidan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni: (1) guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh, (2) guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru (3) guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu, (4) guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru, dan (5) guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan. Tentu saja yang berahir ini sangat beragam dari satu daerah dengan daerah lain nya.

Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian juga didirikan sekolah normal, namun pada mula nya bila dilihat dari kurikulum nya dapat kita katakan hanya mementingkan pengetahuan yang akan diajarkan saja. Kedalam nya belum dimasukan secara khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologi. Sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkat nya dari sekolah umum seperti Hollands Inlandse School  (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burgeschool (AMS) maka secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya, seperti Hogere Kweekschool  (HKS) untuk guru HIS  dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (Nasution, 1987)

Keadaan yang demikan berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemedekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru menigkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) .

Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indoneisa (PGRI) yang mewadai persatuan guru dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Apakah para wakil dan organisasi ini telah mewakili semua keinginan para guru baik dari segi profesional ataupun kesejahteraan? Apakah guru betul-betul jabatan profesional, sehingga jabatan guru terlindungi, mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya, dihargai dan mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat, semua nya akan tergantung pada guru itu sendiri dan unjuk kerjanya, serta masyarakat dan pemerintah yang memakai atau mendapatkan layanan guru itu.
Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak didepan kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat utnuk sosial. Namun, kewibawaan guru mulai memudar sejalan degan kemajuan zaman, pengembangan ilmu dan teknologi, dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jsa (Sanusi et al., 1991) Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkuang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lain nya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik. Soetjipto dan Raflis Kosasi (2009: 27-29)
Pengembangan pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasi diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus  bersikap terbuka, kritis, dan skeptis untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi, pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, dan melakonkan pembelajaran yang mendidik. Disamping itu, guru perlu dilandasi sifat ikhhlas dan bertanggungjawab atas profesi pilihannya, sehingga berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri.
Keempat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum dan perlu dikemas degan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertakwa, serta sebagai warganegara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru di atas perlu didasarkan pada (1) landasan konseptual, landasan teoretik, dan peraturan perundangan yang berlaku; (2) landasan empirik dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi, strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders; (3) jabaran tugas dan fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik; (4) jabaran indikator standar kompetensi; rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi; dan (5) pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan konkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).
            Di samping standar profesi diatas, guru perlu memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik dan psikis, sebagai berikut :
1.      Standar mental: guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2.      Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3.      Standar sosial: guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungnnya.
4.      Standar spiritual: guru harus beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Standar intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6.      Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat , dan tidak memiliki penyakit yang menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkngannya.
7.      Standar psikis: guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya. Enco Mulyasa (2007: 27-28)




A.   Pemberdayaan Standar Kompetensi Guru
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Melaui standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil,demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Dalam pada itu, diharapkan guru dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, pengembangan zaman, karakteristik lingkungan dan tuntutan global.
Kindervatter (1979) memberikan batasan pemberdayaan sebagai peningkatan pemahaman manusia untuk meningkatkan kedudukannya di masyarakat. Peningkatan kedudukan itu meliputi kondisi- kondisi sebagai berikut:
1.      Akses, memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan sumber-sumber daya dan sumber dana;
2.      Daya pengungkit, meningkat dalam hal daya tawar kolektifnya;
3.      Pilihan-pilihan, mampu dan memiliki peluang terhadap berbagai pilihan;
4.      Status, meningkatnya citra diri, kepuasan diri, dan  memiliki perasaan yang positif atas identitas budayanya;
5.      Kemampuan refleksi kritis, menggunakan pengalaman untuk mengukur potensi keunggulannya atas berbagai peluang pilihan-pilihan dalam pemecahan masalah;
6.      Legitimasi, ada pertimbangan ahli yang menjadi justifikasi atau yang membenarkan terhadap alasan-alsan rasional atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat;
7.      Disiplin, menetapkan sendiri standar mutu untuk pekerjaan yang dilakukan untuk orang lain; dan
8.      Persepsi kreatif, sebuah pandangan yang lebih positif dan inovatif terhadap hubungan dirinya dengan lingkungannya.
Kondisi-kondisi tersebut dapat dipandang sebagai hasil dari proses pemberdayaan. Dengan kata lain, pemberdayaan dikatakan berhasil jika pada diri khalayak sasaran menunjukan indikator tesebut.
Cook dan Macaulay (1997) memberikan definisi pemberdayaan sebagai “alat penting untuk memperbaiki kinerja organisasi melalui penyebaran pembuatan keputusan dan tanggung jawab”. Dengan demikian, akan mendorong keterlibatan para pegawai dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab. Dalam dunia pendidikan pemberdayaan ditujukan kepada para peserta didik, guru, kepala sekolah, dan tenaga administrasi. Sebagai ilustrasi pada sebuah sekolah prestasi belajar para peserta didiknya meningkat tajam karena kepala sekolah memberikan kewenagan yang leluasa kepada para guru untuk mengambil peran dalam pengmbilan keputusan-keputusan sehubungan dengan pekerjaannya sehari-hari.nsalah satu contohnya adalah guru agama yang diberi kewenangan mengambil keputusna dan tindakan sehubungan dengan  perilaku peserta didik. Hal tersebut menunjukan para peserta didik merasa puas, dan berusaha menjadi peserta didik yang berprestasi. Dengan kebijakan itu, pengambilan keputusan terdistribusi pada seluruh staf sehingga hal-hal penting yang membutuhkan keputusan dan tindakan cepat tidakharus menunggu keputusan dari manajemen puncak (kepala sekolah).
Dalam dunia pendidikan, pemberdayaan merupakan cara yang sangat praktis dan produktif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dari kepala sekolah (manajer), para guru, dan para pegawai. Proses yang ditempuh untuk mendapatkan hasil terbaik dan produktif tersebut adalah denga membagi tanggung jawab secara proporsional kepada para guru. Satu prinsip penting dalam pemberdayaan ini adalah melibatkan guru dalam proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab. Melalui proses pemberdayaan itu diharapkan para guru memiliki kepercayaan diri (self-relience).
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja sekolah melalui kinerja guru agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif, dan efisien. Pada sisi lain, untuk memberdayakan sekolah harus pula ditempuh upaya-upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat, di samping mengubah pradigma pendidikan yang dimiliki oleh para guru dan kepala sekolah. Para guru dan kepala sekolah perlu lebih dahulu tahu, memahami akan hakikat, manfaat, dan proses pemberdayaan peserta didik. Standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan merupakan carau untuk membangkitkan kemauan dan potensi guru agar memiliki kemampuan mengontrol diri dan lingkungannya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan.
Pada dasarnya pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru terjadi melalui babarapa tahapan. Pertama, guru-guru mengembangkan sebuah kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih baik. Melalui upaya tersebut, pada tahap kedua, mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami peningkatan kepercayaan diri. Akhirnya, ketiga, seiring dengan tumbuhnya keterampilan dan kepercayaan diri, para guru bekerja sama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih sumber-sumber daya yang akan berdampak pada kesejahteraan.

           
Kesimpulan
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.



Daftar Pustaka

Mulyasa, Enco. 2007. Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rieka Cipta.
2013. “Kompetensi Guru Profesional”.  http://koffieenco.blogspot.com. Diunduh 05 Maret 2014.
Endang. 2007. “Standar Kompetensi Guru”.  http://endang965.wordpress.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar